Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau BPTSP adalah satuan kerja perangkat daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2013 tentang penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Satuan kerja ini memiliki tugas untuk melayani perizinan dan non perizinan dengan sistem satu pintu. Gubernur DKI Jakarta 2012-2014 kala itu, Joko Widodo, memiliki pemikiran untuk menciptakan pelayanan pemerintah yang mudah diakses masyarakat. Joko Widodo kala itu berharap ada suatu badan yang mampu melayani perizinan dan non perizinan yang cepat dan tidak berbelit. Pemikiran Joko Widodo ini kemudian diimplementasikan secara nyata oleh Gubernur DKI Jakarta penerusnya, Basuki Tjahaja Purnama, dengan dibentuknya Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
BPTSP DKI Jakarta memiliki tujuan utama sebagai one stop service di wilayah provinsi DKI Jakarta yaitu sebagai berikut :
- Meningkatkan pelayanan perizinan dan non perizinan
- Memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mendapatkan layanan perizinan dan non perizinan
- Meningkatkan kepastian pelayanan perizinan dan non perizinan
- Kini BPTSP memiliki 318 service point yang tersebar di seluruh wilayah Jakarta.
Alamat instansi :
Badan PTSP DKI Jakarta
Jl. Kebon Sirih No. 18 Blok H Lt 18
Jakarta Pusat
Call Center 1500164 / (021)1500164
Leave a Reply